Beranda Berita Utama Ini Syarat Terpilihnya Anggota BPD

Ini Syarat Terpilihnya Anggota BPD

342
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Jika tak aral melintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah menetapkan tanggal 1 Maret hingga 3 Maret 2021 jadwal pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa yang ada di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kecamatan Kotamobagu Utara.

Terkait hal tersebut, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota bernomor: 26/W-KK/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang mekanisme penetapan calon BPD.

Penerbitan Surat Edaran Walikota ini mengacu pada peraturan daerah Kotamobagu nomor 2 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 ayat (1) bahwa; Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Berikut 3 poin Edaran Wali Kota dalam penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama:

1. Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.

2. Dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

3. Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi.

 

Artikulli paraprakPemkot Menunggu 80 Formasi Untuk CPNS 2021
Artikulli tjetërSley Nenas UD Serasi Kembangkan Usahanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.