Beranda Berita Utama GSPKP Siap Dampingi Pemred Klikbmr.com

GSPKP Siap Dampingi Pemred Klikbmr.com

400
0
GSPKP Siap Dampingi Pemred Klikbmr.com
Eldy Noerdin SH.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – “WARTAWAN… Mereka pilar ke empat demokrasi. Mereka tak sekadar penyampai informasi belaka, namun pengontrol semua lembaga. Di tengah panas benderang, mereka terus berjuang, bekejar tak alang kepalang, kulit legam pun tak dipandang. Ke mana-mana bawa kamera memburu berita, bajunya basah tak terasa, karena fakta dan data harus tertata. Seharian di lapangan, sesekali mampir di warung kopi, menyeka peluh sambil relaksasi. Keberanian terus dijaga, sebab pejabat menyimpang jadi incaran, pelaku kriminal jadi buruan. Meski terkadang dalam tugas dan berkarya, mereka pun jadi sasaran dikriminalisasikan.”

Kutipan di atas adalah gambaran betapa tak mudahnya menjadi seorang wartawan/jurnalis. Dengan segala tekanan dan bahkan kurangnya perhatian kesejahteraan oleh sejumlah perusaahaan, wartawan tetap kokoh menjadi pelita informasi bagi warga. Meski sayangnya, ancaman dikriminalisasi selalu menyertai setiap gerak mereka dalam berkarya.

Kondisi demikian sepertinya tengah dialami salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kotamobagu, yakni Klikbmr.com. Media pimpinan Supriyadi Dadu, didorong berurusan dengan Kepolisian, lantaran diadukan salah satu pihak yang keberatan atas isi pemberitaannya.

Aduan itu dilayangkan ke Polda Sulut tertanggal 06 Juni 2017 karena menganggap Klikbmr.com, memublikasi karya jurnalistik mengandung konten penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kondisi tersebut membuat, para advokat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perlindungan Kemerdekaan Pers (GSPKP) merasa prihatin.

Olehnya GSPKP menyesalkan langkah keberatan atas dugaan pelanggaran jurnalistik itu digiring ke kepolisian dengan sangkaan melanggar UU ITE.

Menurut Eldy Nooerdin SH, anggota GSPKP, mengatakan ini bukan soal benar atau salahnya berita Klikbmr.com, namun keberatan atas karya jurnalistik melalui aduan ke kepolisian jangan sampai melukai semangat kemerdekaan pers. “Sebab, kriminalisasi pers adalah ancaman serius kemerdekaan pers,” kata Eldy, melalui siaaran pers yang dilayangkan ke Redaksi Kotamobaguonline.com, Jumat (09/06/2017).

Kebebasan pers merupakan prinsip dasar yang dijamin dalam UUD dan sistem kenegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu Hak Jawab dan penyelesaian sengketa melalui lembaga pers merupakan prinsip yang mengatur keseimbangan lembaga pers dan individu ataupun kelompok. Dengannya pula, maka penggunaan HAK JAWAB atau penyelesaian sengketa melalui lembaga pers merupakan tonggak yang harus ditempuh sebelum memasuki upaya hukum lain. “Untuk itu, kami mendesak Polda Sulut menolak segala upaya memidanakan jurnalis akibat karya jurnalistiknya,” harapnya.

Pun atas kondisi tersebut, didorong rasa keprihatinan terhadap masih suburnya bibit-bibit pemidanaan atas karya para pewarta. “Kami Tim Advokat GSPKP tergerak memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Sdr Supriyadi Dadu,” ungkap Eldy.

Dalam pendampingan hukum dimaksud, Tim Advokat GSPKP terbagi dalam pengawalan non litigasi di Polda Sulut dan Polres Bolmong, termasuk pendampingan litigasi jika berperadilan. Di sisi lain, tim GSPKP pun telah menyiapkan langkah-langkah hukum antaranya:

Menindaklanjuti dan mengawal serta mendorong diprosesnya laporan perihal adanya dugaan penyebaran konten pornografi;

Tak terkecuali upaya laporan balik ke Polres Bolmong atas aduan terhadap klien kami Sdr. Supriyadi Dadu di Polda Sulut;

Melakukan segala perlawanan dan upaya hukum demi kepentingan klien kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami berharap, dukungan rekan-rekan jurnalis yang tergerak hatinya untuk bersama mengawal penyelesaian terbaik perkara ini. “Wartawan Bukan Penjahat, Stop Kriminalisasi Pers!,” pungkasnya.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakOpini BPK RI Bolmong Disclaimer
Artikulli tjetërAllah SWT Akan Selalu Baik Bagi Siapa Yang Bekerja Keras

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.