Beranda Berita Utama DKPP Terima 163 Pengaduan dan 764 Penyelenggaraa Pemilu Diadukan

DKPP Terima 163 Pengaduan dan 764 Penyelenggaraa Pemilu Diadukan

329
0
Penolakan MK Jadi Faktor Banyaknya Pengaduan ke DKPP
Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP RI.

Kotamobaguonline.com, JAKARTA – Tak kurang dari 159 pengaduan per 9 Maret 2017, dan ditambah 4 pengaduan selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2017. Pengaduan tersebut hasil rekapitulasi Sekretariat Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), dari tahun 2016 dan 2017, dengan total pengaduan sebanyak 163 dan penyelenggara yang diadukan terdapat 764 orang.

Dari 159 pengaduan, ada enam jenis tahapan yang diadukan ke DKPP. Jenis-jenis tersebut antara lain 60 perkara (37,74%)  berkaitan dengan persyaratan calon, sengketa administrasi 27 perkara (16,98 persen), terkait sengketa administrasi, kampanye 13 perkara (8,18 persen), Daftar Pemilih Tetap (DPT) 7 perkara (4,40 persen), pungut hitung 22 perkara (13,84 persen) persoalan pungut hitung, rekapitulasi suara atau PSU sebanyak 2 perkara (1,26 persen) dan lain-lain 28 perkara (17,615 persen).

Total penyelenggara Pemilu yang diadukan 764 orang. (Lihat tabel 1)

Tabel. 1 Jumlah Penyelenggara Pemilu yang Diadukan Terkait Pilkada 2017

 

LEMBAGA JUMLAH
KPU RI 10
KPU Provinsi 26
KPU Kab/Kota 483
PPK 8
PPS 14
Bawaslu RI 7
Bawaslu Provinsi 26
Panwas Kab/Kota 183
Panwascam 7
PPL 0
Total 764

 

Sebagaimana disebutkan di atas, sebanyak 22 pengaduan berkaitan dengan dengan pelaksanaan tahapan pungut hitung suara (tungsura). Daerah Provinsi Aceh menempati urutan pertama, sebanyak 6 perkara. Daerah-daerah tersebut diantaranya Kabupaten Aceh Timur (3), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Utara. Untuk Provinsi Riau, Papua, Maluku masing-masing sebanyak dua pengaduan. Sementara Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DI Yogyakarta masing-masing satu perkara (lihat tabel 2).

Tabel 2, Pengaduan Terkait Perhitungan Suara dalam Pilkada 2017 Berdasarkan Wilayah

No. PROVINSI JUMLAH

PENGADUAN

DAERAH
 1. Aceh 6 Kab. Aceh Timur (3), Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Nagan Raya,  Kabupaten Aceh Utara
2. Riau 2 Kab. Kampar, Kota Pekan Baru
3. Papua 2 Kab. Jayapura, Kab. Lanny Jaya
4. Maluku 2 Kab. Maluku Tenggara, dan Kota Ambon
5. Jawa Tengah 1 Kab. Jepara
6. Jambi 1 Kab. Tebo
7. Sumatera Barat 1 Kota Payakumbuh
8. Kep. Bangka Belitung 1 Kab. Bangka Tengah
9. Gorontalo 1 Provinsi
10. Sulawesi Tengah 1 Kab. Buol
11. Sulawesi Tenggara 1 Kota Kendari
12. Sulawesi Utara 1 Kab. Kepulauan Sangihe
13. Nusa Tenggara Timur 1 Kab. Flores Timur
14. DI Yogyakarta 1 Kota Yogyakarta
       
  Total 22  

Ada pun jumlah pengaduan selama tahun 2017 ada 85 perkara terkait Pilkada 2017. Pengaduan tersebut, tidak sepenuhnya masuk kategori sidang. Berdasarkan hasil verifikasi baik formal maupun materil, ada sebanyak 21 perkara yang dinyatakan laik  sidang, dan sebanyak 53 perkara didismis karena tidak ada kaitannya dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan pengaduan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 perkara.

Ketua DKPP RI, Jimly Asshiddiqie, Jumat (10/03/2017), mengatakan, ada penambahan pengaduan yang masuk ke DKPP, yakni sebanyak empat perkara. “Jadi total jumlah pengaduan selama tahun 2017 sebanyak 163 perkara. Perkara-perkara yang masuk (telah lolos verifikasi formil dan materiel, red) ada yang sudah disidangkan dan ada yang akan segera disidangkan,” terangnya, dalam jumpa pers dengan wartawan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta siang tadi.

(matt/hms dkpp)    

 

 

 

Artikulli paraprakPanpel HUT Bolmong Siapkan Agenda Kegiatan
Artikulli tjetërSemarak HUT Bolmong Mulai Dilombakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.