Kotamobaguonline.com, HUKRIM – Kepala Bagian Hukum Pemerinta Derah Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, mendatangi Polres Kotamobagu sekitar pukul 16:15 Wita, Kamis (10/01/2019).
Kedatangan Rendra tersebut untuk melaporkan RSM alias Eyn, yang diketahui adalah warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, karena diduga menghina Wali Kota melalui siaran live facebook miliknya, Sabtu (05/01/2019) sekira pukul 22.15 wita, di sebuah acara resepsi pernikahan.
Dilansir dari media online portalmongondow.com, dalam laporan polisi Nomor: STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU, dalam rekaman, Eyn mengakatan “Wali Kota mar ndak ada etika, pesta ini malam kacau, yang bekeng kacau Wali Kota” kata dia di dalam rekaman video yang tersebar luas di dunia maya.
Atas perbuatannya itu, pihak pelapor merasa dicemarkan nama baiknya, sehungga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses dengan hukum yang berlaku.
“Terlapor dianggap melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu,” kata Rendra.
“Kami memohon kepada pihak Kepolisian agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Syaiful Tamu, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan hingga penyidikan atas laporan itu,” pungkasnya.
*/kifly koto