Beranda Berita Utama Cuti Bersama Dan Libur Nasional Dirubah

Cuti Bersama Dan Libur Nasional Dirubah

285
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Adanya keputusan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Kementerian Ketenaga Kerjaan, Kementerian Agama, terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama, Nomor 642 tahun 2020 serta Nomor 04 tahun 2020, ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Tindak lanjut tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 003/Setda-KK/137/III/2021, yang tanda tangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Sande Dodo.

Isi Surat Edaran menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan COVID 19 dan efektifitas hari kerja serta pedoman bagi instansi Pemda dalam melaksanakn hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Sehingga cuti bersama tahun 2021 yang semula pada tanggal 12 Maret, 17,18 dan 19 Mei serta 27 Desember diubah menjadi hari kerja.

Berikut Tanggal Hari Libur Nasional :

1 Januari (Tahun baru)

12 Februari (Tahun baru Imlek)

11 Maret (Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW)

14 Maret (Hari Raya Nyepi)

2 April (Wafat Isa Almasih)

1 Mei (Hari Buruh Internasional)

13 Mei (Kenaikan Isa Almasih)

13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)

26 Mei (Hari Raya Waisak 2565)

1 Juni (Hari Lahir Pancasila)

20 Juli (Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah)

10 Agustus (Tahun Baru Islam 1443 Hijriah)

17 Agustus (HUT Kemerdekaan RI)

19 Oktober (Maulid Nabi Muhammad SAW)

25 Desember (Hari Raya Natal)

Tanggal Cuti Bersama:

12 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)

24 Desember (Hari Raya Natal)

 

Artikulli paraprakPertemuan 5 Kepala Daerah BMR Sinyal Terwujudnya P-BMR
Artikulli tjetërDPRD Gorut Kunjungi Diskominfo Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.