Beranda Berita Utama Bupati Boltim Usul 14 Jembatan Diperbaiki

Bupati Boltim Usul 14 Jembatan Diperbaiki

407
0
Sehan: Terbukti Money Poltik Diancam Diskualifikasi
Bupati Boltim, Sehan S Landjar.

BOLTIM, KC – Sedikitnya 14 pembangunan jembatan diusulkan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar SH, ke Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, selaku kepanjangan pemerintah pusat di daerah.

“Saya telah menyampaikan adanya perbaikan serta pelebaran guna pembangunan 14 jembatan, di Kabupaten Boltim, yang dinilai tak sesuai dengan lebar jalan nasional, ke Gubernur Sulut,” kata Sehan, Senin (07/11/2016), kepada sejumlah wartawan.

Perlu diketahui, kata Sehan Landjar, keberadaan 14 buah jembatan, yang panjangnya hanya delapan meter dan lebarnya 4 meter. Ini tak sesuai dengan kondisi jalan nasional. “Makanya jembatannya perlu menyesuaikan jalan. Sebab mengancam kecelakaan, karena jembatannya dinilai sempit,” ujarnya.

Sehan Landjar, mengungkapkan jembatan yang perlu diperlebar diantaranya dua jembatan di Buyat, tiga jembatan di Kotabunan, dua jembatan antara Paret-Kayumoyondi, dua jembatan di Tutuyan-Tombolikat Selatan dan satu jembatan di Nuangan.

“Untuk jembatan di ujung Nuangan dan Buyat saya kira belum karena butuh anggaran besar. Konstruksinya juga masih baik,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan pelebaran jalan ibukota Kabupaten antara Desa Togid dan Desa Paret sepanjang Rp 7,7 kilometer. Jalan protokol ibukota tersebut akan dibangun dengan lebar 22 meter dengan menggunakan median jalan.

“Untuk itu pemda sudah siapkan anggaran pembebasan lahan jalan dan akan menyediakan anggaran untuk membangun trotoarnya,” tutur Bupati Sehan Landjar.

(tr-01)

Artikulli paraprakBPK RI Bidik Pengadaan Pakaian Dinas Pol-PP Boltim
Artikulli tjetërYasti-Yanny Siap Kontrak Politik Bersama Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.