Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah kaca Angkutan Perkotaan (Angkot) di Terminal Serasi Kotamobagu, Jumat (04/12/2919).
Penertiban yang dipinpin langsung Ketua Bawaslu Kota Kotamobgu, Musli Mokoginta tersebut, berhasil mengamankan APK Calon Legislatif (Caleg) berupa one way yang melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Musli Mokoginta menjelaskan penertiban dilakukan dalam rangka menjalankan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 28 tentang mekanisme penertiban APK yang menyalahi aturan dan Peraturan KPU Nomor 23 tentang larangan menempel APK dalam fasilitas umum.
“Yang ditertibkan adalah one way caleg yang terpasang di kendaraan umum plat kuning,” kata Mokoginta.
Mokoginta juga mrngatakan, Bawaslu Kota Kotamobag juga memantau kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasang APK.
“Apabila ditemukan ada ASN yang menggunakan mobil ada brending pasangan calon itu juga akan kita tindaki,” tuturnya.
ar/kifly koto