Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Masuknya investasi mini market di Kota Kotamobagu, membuka peluang usaha bagi masyarakat yang mengelola produk-produk lokal untuk di jual ke mini market yang ada.
Bahkan, penjaualan pruduk lokal tersebut wajib diterima oleh mini merket seperti Indomaret dan Alfamart. Demikian penegasan ini disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM).
“Pemerintah telah memberikan peluang bagi para investor yang bergerak dibidang usaha penjualan kebutuhan masyarakat, sehingga mereka juga harus berkewajiban menerima produk-produk lokal yang dibuat masyatakat untuk dijual di tempat itu,” tegas Herman Aray, Kepala Disdagkop-UKM.
Namun begitu, Aray mengharapkan kepada masyarakat jika akan memasukan produk usahanya di Indomaret dan Alfamart, terlebih dahulu harus dikemas dengan rapih dan Higinis.
“Sehingga para pembeli ketika melihatnya akan merasa tertarik karena bahanya terjaga dengan baik,” ujar Aray.