KOTAMOBAGU – Menyusul daya tampung penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu, telah over kapasitas, akhirnya 20 Nara Pidana (Napi), Sabtu (08/10/2016) siang tadi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Rutan Muda Husni, melalui Kasubsi pelayanan Tahanan, Nicky Simboh SH, mengatakan saat ini tercatat penghuni Rutan Kotamobagu, sebanyak 278 orang, sementara daya tampung sebanyak 149.
“Karena daya tampung Rutan ini sudah tidak memenuhi syarat lagi, maka ada 20 napi yang harus dipindahkan hunian mereka ke LP Manado,” terang Nicky.
Dikatakannya, pemindahan hunian napi itu dilakukan, sebab dari segi kemanan dan kenyamanan sesama penghuni rutan bisa di jamin. “Terlebih kami petugas harus ekstra ketat dalam mengawasi para napi, terlebih sudah over kapasitasnya,” kata Nicky.
Sekedar diketahui, kedudukan bangunan Rutan Kotamobagu, berada di lokasi pusat pemerintahan Kota Kotamobagu, berada di belakang kantor Walikota dan Rumah Dinas Walikota.
(sugianto paputungan)