Beranda Advertorial Soal Pertambangan Ilegal Bakan, Komnas HAM RI Beri Solusi Kepada Pemkab Bolmong

Soal Pertambangan Ilegal Bakan, Komnas HAM RI Beri Solusi Kepada Pemkab Bolmong

328
0
Kotamobaguonline.com BOLMONG – Musibah yang terjadi di Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), beberapa waktu lalu dengan menelan korban puluhan jiwa, rupanya diam-diam mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat.
Terbukti, Komisi Nasional Hak Asasi Manunsia (Komnas HAM RI), mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan langsung melakukan pertemuan di ruangan rapat lantai II Kantor Bupati Bolmong. Rabu (27/03/2019).
Hadir dalam rapat pertemuan bersama itu Komnas Ham terlihat yakni Kepolres Kotamobagu yang diwakili, Dandim 1303 Bolmong yang diwakili, dan Asisten II Ir Yudha Rantung serta Instansi yang terkait seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Abdul Latief,  Kepala Dinas Perdagangan, dan  ESDM serta Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu satu pintu.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM RI, disambut langsung oleh Pemkab Bolmong melalui Asisten II, Ir Yudha Rantung, serta dihadiri oleh Perwakilan Kapolres Kotamobagu, Perwakilan Dandim 1303 Bolmong, perwakilan PT JRBM, Kepala Dinas Lingkungan Hudup (DLH) Ir Abdul Latif bersama Staf, Kepala Dinas Perdagangan dan ESDM, Ir George Tanor,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Iryanto Husain dan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolmong, Haris Dilapanga serta Pemerintah Desa Bakan dalam hal ini Sangadi. Kunjungan Komnas HAM ke Pemkab Bolmong ini dalam hal untuk membahas bersama terkait masalah penanganan Peti bukit busa Desa Bakan, Kecamatan Lolayan yang telah memakan korban.
Kepala Biro Dukungan Penegakkan HAM RI, Gatot Ristanto MMI dalam pembahasan bersama mengatakan bahwa, pihaknya telah turun ke lokasi Peti di Desa Bakan, untuk mencari informasi kepada para pekerja tambang emas yang selamat dari musiba PETI bukit busa di Desa Bakan Kecamatan Lolayan.  “Dari informasi yang kami dapat, terlihat ada dugaan potensi pembiaran oleh pemerintah Provinsi, soal Peti Bukit Busa Desa Bakan ini,” ungkap Gatot disela – sela pembahasan solusi permasalahan Peti bukit Busa Bakan.
Tak hanya itu, Gatot Ristanto MMI pun telah mengetahui adanya pengunaan Sianida dan Merkuri oleh para pekerja tambang, namun tidak diketahui para pekerja tambang mendapatkannya dari siapa. “Ini akan kami pertanyakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengunaan Seinida dan Merkuri, karena kedua bahan ini dapat berbahaya bagi anak cucu kita kedepan nanti,” ucap Gatot.
Untuk itu dirinya memintah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Bolmong untuk saling berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pengawasan secara ketat.  “Kami juga sedang mencari informasi dari berbagai sumber soal bahan sianida dan merkuri yang begitu gampang ditemukan oleh para pekerja tambang. Padahal ini bahan yang berbahaya bagi generasi kita kedepan,” ucapnya
Dalam pembahasan itu, Kepala Biro Penegakkan HAM RI telah memberikan solusi kepada Pemkab Bolmong, dalam hal ini membantu masyarakat untuk mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di desa bakan atau lokasi tambang di Bolmong Raya.  “WPR sangat baik bila dilegalkan, namun aktifitasnya perlu ada pengawasan yang ketat. Agar tidak terjadi lagi korban Peti, bila ini diawasi saya kira akan mengurangi kecelakaan terhadap para penambang,” tegasnya.
Namun WPR bukan juga menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat Desa Bakan dan Bolmong Raya, untuk itu kiranya Pemerintah dapat memberikan solusi dari sektor lainnya. Seperti sektor pertanian dan Usaha Kecil Menengah, yang dapat meningkatkan ekonomi rakyat.
Pemerintah Daerah juga harus mengawasi wilayah yang dianggap dilarang, seperti taman nasional dan hutan lindung. Sembari menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan perkembangan masalah tambang emas di desa Bakan. Tugas Komnas Ham, hanya membuat rekomendasi yang akan di sampaikan langsung kepada Presiden RI terkait hasil peninjauan di lapangan.
“Secara tehnis Kementerian terkait yang akan menindak lanjuti hasil rekomendasi itu. Dan kami akan terus mengawal rekomemndasi tersebut sampai terealisasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten II Ir Yudha Rantung mengatakan, longsor yang terjadi Peti bukit busa di Desa Bakan, menjadi perhatian Pemkab Bolmong.
Dimana Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow telah berada di lokasi kejadian selama dua pekan untuk memantau dan membantu proses evakuasi korban longsor Peti bukit busa Bakan. Bahkan Bupati telah melaporkan langsung kejadian ini kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, dan hasilnya Gubernur Sulut turun langsung dan memberikan bantuan kepada para keluarga korba.
“Peti bakan ini sudah berapa kali di tutup hanya saja kewenangan Pemerintah Daerah tidak begitu tegas. Karena yang namanya Peti itu kewenangan Pemerintah Provinsi,  bukan Pemerintah Daerah. Namun perhatian Bupati cukup tinggi sehingga langsung turun ke lokasi tambang busa di bakan, untuk membantuk mengevakuasi korban,” jelas Assisten II
Lanjutnya, Gubernur telah memberikan bantuan kepada para keluarga korban peti bakan berupa biaya pendidikan kepada anak korban secara tunai namun jumlahnya kami tidak tau. “Begitu pula, PT Conch North Sulawesi Cement,  juga memberikan bantuan kepada setiap keluarga korban sebesar Rp 5 juta. Sedangkan untuk Pemkab Bolmong akan memberikan bantuan santunan kepada keluarga korban yang akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2019 ini,” tuturnya.
Artikulli paraprakWah.! Pengurusan Sertifikat di Bolmong Ada Pungutan Liar. BPN Minta Uang ‘Pelicin’ Hingga 10 Juta
Artikulli tjetërPendamping Desa Tak Bekerja, Aparat Desa Diminta Lapor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.