Beranda Advertorial Gunakan APD Lengkap, Sejumlah Pejabat Bolmong Makamkan Jenazah PDP di Kecamatan Passi...

Gunakan APD Lengkap, Sejumlah Pejabat Bolmong Makamkan Jenazah PDP di Kecamatan Passi Barat

315
0
Foto: Sejumlah Pejabat Bolmong Lakukan Proses Pemakaman Langsung Jenazah PDP di Kecamatan Passi Barat
Foto: Sejumlah Pejabat Bolmong Lakukan Proses Pemakaman Langsung Jenazah PDP di Kecamatan Passi Barat

ADVETORIAL

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Sebagai penanggung jawab di satu wilayah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), terus memberikan perhatian kepada masyarakatnya di tengah wabah pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menariknya, perhatian yang diberikan bukan hanya lewat bantuan sembako atau pun bantuan sejenisnya. Namun, kali ini sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bolmong menjadi petugas pemakaman jenazah PDP.

Dengan mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong dr Erman Paputungan, Camat Passi Barat Marief Mokodompit, Kabid P2P Dinkes Yusuf Detu serta Kapolsek Passi Barat terlibat langsung dalam prosesi pemakaman salah satu jenazah PDP di Desa Passi, pada hari rabu (24/06/2020) hingga selesai.

Camat Passi Barat Marief Mokodompit menuturkan, keterlibatan sejumlah pejabat dalam pemakaman itu, merupakan hasil diskusi bersama keluarga pasien PDP yang meninggal tersebut, Dimana pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pemakaman jenazah kepada Pemerintah.

Foto: Sejumlah Pejabat Bolmong Lakukan Proses Pemakaman Jenazah PDP di Kecamatan Passi Barat

“Tujuan kami terlibat penuh dalam proses pemakaman tersebut, ialah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa tidak ada yang perlu ditakuti dalam proses pemakaman jenazah PDP Covid-19, selama itu tetap mengikuti protocol kesehatan,” ucap Marief.

Meski pun proses pemakaman berlangsung hingga malam dan dalam suasana Covid-19, Marief mengaku tidak takut “Berurusan dengan jenazah PDP Covid-19 rasanya biasa saja,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Bolmong dr Dewi Debby Chintia Kulo mengatakan, pasien yang meninggal itu masih berumur tujuh tahun dengan jenis kelamin laki-laki.

“Pasien meninggal di ruang UGD Rumah Sakit Prof Kandou pada rabu (24/06/2020). Mulanya pasien berada di Rumah Sakit Monompia Kota Kotamobagu, namun di rujuk pada Selasa (23/06/2020) dengan hasil rapid reaktif,” Ungkap dr Debby.

Foto: Sejumlah Pejabat Bolmong Lakukan Proses Pemakaman Jenazah PDP di Kecamatan Passi Barat

Terpisah, Kepala Dinkes Bolmong dr Erman Paputungan mengaku bersyukur karena pihak keluarga pasien PDp itu, mau menerima proses pemakaman secara protocol Covid-19.

“Setelah diberikan pencerahan, Alhamdulilah pihak keluarga mau menerima. Sebetulnya tidak ada masalah, namun tetap mengedepankan protokoler kesehatan,” kata dr Erman.

Sebelumnya, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow juga telah menegaskan kepada masyarakat Bolmong agar tidak menolak kehadiran jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).

Menurut Bupati, tim Gugus Tugas akan mengambil langkah-langkah antisipasi pemakaman jenazah maupun pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru.

“Jika nantinya memang ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia maka tim medis dan Dinkes Bolmong akan membimbing proses pemakaman untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 itu,” ujar Bupati beberapa waktu lalu.

Foto: Sejumlah Pejabat Bolmong Lakukan Proses Pemakaman Jenazah PDP di Kecamatan Passi Barat

Untuk itu, Bupati meminta kepada masyarakat agar tidak perlu takut dan panic jika terjadi situasi seperti itu, namun tetap waspada terhadap wabah Covid-19.

“Mari kita bersama melawan wabah Covid-19 dengan melakukan pola hidup sehat seperti mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan menjauhi kerumunan orang banyak serta tetap menerapkan social distancing,” ajak Bupati.

Bupati menjelaskan, proses penanganan dan pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19, dilakukan berdasarkan buku panduan khusus yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga masyarakat tidak perlu takut dan kwatir untuk tertular, karena Proses pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19 berbeda dengan proses pemakaman jenazah yang meninggal dunia secara normal.

“Dalam fatwa MUI tentang pemulasaran jenazah pasien Covid-19 wajib dihormati dan dilakukan hingga proses pemakaman. Namun, harus sesuai protokol kesehatan, maka keluarga tidak diperbolehkan untuk membuka peti jenazah Covid-19,” tutur Bupati. (Jr/Adve)

Artikulli paraprakWawali Kotamobagu Terima Kunker DPRD Provinsi Sulut
Artikulli tjetërSebanyak 24 Peserta Inovator Adu Inovasi Di Lomba IGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.