Beranda Advertorial DPRD Gelar Paripurna Penetapan Persetujuan Ranperda LPj APBD Pemkab Bolmong Tahun 2018

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Persetujuan Ranperda LPj APBD Pemkab Bolmong Tahun 2018

290
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelar rapat paripurna, pembicaraan Tinggkat II Penetapan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2018.

Rapat yang di gelar di ruangan rapat paripurna DPRD Bolmong. Senin (29/07/2019) pukul 19.00 wita, di pimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Wellty Komaling yang di dampingi Wakil Ketua I, Abdul Kadir Mangkat, serta di hadiri oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Asissten II dan III, Para Kepala OPD dan para ASN, serta para Anggota DPRD Bolmong lainya.

Usai membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, menjelaskan jika Pihak DPRD terus bersinegritas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, demi memajukan Pembangunan di daerah ini.

“Berdasarkan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UUD nomor 9 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 320 mengamanatkan, bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” jelas Komaling.

Lanjutnya, Kepala daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna DPRD yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.

“Sehubungan dengan itu, maka DPRD telah menindaklanjuti Ranperda yang dimaksud, dengan mengadakan rapat-rapat dengan mitra kerja eksekutif, untuk membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Sambungnya, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2018 ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), oleh ke enam fraksi yang ada, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera.

“Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2018 telah disetujui menjadi Perda. Dan telah diserahkan kepada Bupati Bolmong untuk dikonsultasikan kepada Gubernur dalam rangka evaluasi Ranperda,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmong yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap Ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Terkait dengan semua masukan dan saran yang disampaikan dalam paripurna ini, sepenuhnya akan menjadi perhatian dan pedoman bagi kami selaku pihak eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” ucap Bupati.

Sekedar diketahui, Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan naskah Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda. Usai penandatanganan, naskah langsung diserahkan Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling kepada Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Untuk, nantinya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulut. (Adve/Jr).

Artikulli paraprakRSUD Kotamobagu Bakal Layangkan Keberatan Soal Turunya Tipe C ke D
Artikulli tjetërLepas 73 JCH. Bupati Titip Doa Untuk Kabupaten Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.