Beranda Advertorial DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Bersama Pihak Eksekutif

DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Bersama Pihak Eksekutif

303
0

ADVETORIAL

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengelar dua agenda rapat paripurna, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong. Senin (12/08/2019), dirungan rapat paripurna DPRD Bolmong.

‌Ada pun dua agenda tersebut yakni, pembicaraan tingkat I penyampaian atas III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020, serta pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas III Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong.

‌Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menyampaikan, pelaksanaan dua agenda rapat paripurna ini telah sesuai dengan perundang-undangan. “Berdasarkan rekapitulasi daftar hadir Anggota DPRD Bolmong, maka rapat paripurna ini korum, untuk dibahas bersama dan terbuka untuk umum,” ungkapnya.

‌III Ranperda usulan Eksekutif dan penyampaian KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2020 Pemkab Bolmong, disampaikan oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

‌Setelah mendengarkan penyampaian atas III Ranperda usulan Eksekutif dan pemyampain KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2020 tersebut. Maka Enam Fraksi DPRD Bolmong, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera, menerima untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

‌Sementara itu, III Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong. Yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 22 tahun 2010, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‌”Setelah mendengarkan tanggapan pihak Eksekutif atas III Ranperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan, maka Ranperda ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Welty.

Terpisah, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam pemyampaian KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2020, mengatakan bahwa, ada sepuluh prioritas pembangunan daerah pada Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2020 yaitu peningkatan infrastruktur, peningkatan akses dan kualitas kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.

lanjutnya, serta penguatan UMKM dan koperasi, pengembangan pariwisata berbasis sumber daya alam dan kearifan lokal, peningkatan kehidupan kesejahteraan sosial, revitalisasi pertanian dengan berbagai sub sektor terutama perikanan, tanaman pangan dan perkebunan, pembangunan sumber daya air dan lingkungan hidup, iklim investasi dan dunia usaha.

“Sepuluh prioritas pembangunan daerah Kabupaten Bolmong ini merupakan penjabaran dari tema pembangunan Kabupaten Bolmong di Tahun 2020 yaitu inklusivitas pertumbuhan ekonomi sektor perkebunan, pertanian, perikanan, dan pariwisata melalui pemberdayaan kelompok usaha dan ekonomi kreatif,” jelas Bupati.

Sekedar diketahui, hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil I dan II DPRD Bolmong, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, Assisten I, Assisten III, Para Anggota DPRD, serta Para Kepala Dinas dan ASN dilingkup Pemkab Bolmong. (Jr/Adve)

Artikulli paraprakEmban Masalah Aset, 12 Pejabat Struktural Harus Kerja Keras
Artikulli tjetër25 Caleg Terpilih Kotamobagu Ditetapkan KPU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.