Beranda Advertorial Bupati Paparkan Materi Tentang Organisasi Pemerintahan Dihadapan Peserta Diklatsar Bolmong

Bupati Paparkan Materi Tentang Organisasi Pemerintahan Dihadapan Peserta Diklatsar Bolmong

248
0

ADVETORIAL

Kotamobaguonline.com, BOLMONG—Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, memberikan materi pada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bolmong, yang sedang mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) tahun 2019. Jumat (25/10/2019) di gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan.

Dihadapan para peserta Bupati menyampaikan materi tentang kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengembangan organisasi.

Dari pantauan Kotamobaguonline.com, Bupati menyampaikan saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan sistem desentralisasi, dimana Sistem ini sudah ada sejak tahun 1999. Bupati pun bertanya kepada peserta Diklatsar, apa arti dari “desentralisasi”.

Salah satu peserta pun kemudian memberanikan diri untuk menjawab pertanyaan dari Bupati tersebut, namun sayang jawaban yang dilontarkan belum tepat.

Kemudian Bupati memberikan jawaban apa itu desentralisasi. “Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah,” ucap Bupati.

Lanjut Bupati, dengan adanya desentralisasi ini, maka Pemerintah Pusat telah membuat pembandingnya yakni sentralisasi. Yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan sudah 10 kali dirubah sejak dari tahun 1903.

“Maka lahirnlah Undang-Undang otonomi daerah. Dimana setiap daerah menuntut reformasi agar bisa mengatur kebijakannya sendiri,” jelas Bupati.

Disisi lain, Bupati juga menjelaskan tentang fungsi organisasi Pemerintahan. Menurunya ada empat fungsi yang wajib dijalankan dalam organisasi Pemerintahan yakni. Pelayanan, Pembangunan, Pemberdayaan dan Pengaturan.

“Pelayanan adalah outputnya keadilan, yang tidak memandang suku, ras dan agama. Sehingga fungsi Pemerintah ialah memberikan pelayanan yang Adil kepada masyarakat,” kata Bupati.

Yang kedua Pembangunan, yang dimana harus betul-betul membarikan dampak kesejahteraan pada masyarakat. Sebab fungsi utama dari pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ketiga Pemberdayaan yakni mengembangkan potensi-potensi yang ada di daerah. Dimana, saat ini juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terus berupaya mejalankan program-program pemberdayaan dikalangan masyarakat, dengan tujuan agar setiap masyarakat bisa mandiri, karena bisa mengembangkan potensi-potensi yang mereka miliki sendiri, lewat fasilitas program pemberdayaan ini,” jelas Bupati.

Yang keempat yaitu pengaturan. Fungsi adalah untuk menjaga ketertiban. “Untuk itu, masyarakat perlu diatur dengan Peraturan Daerah serta Pemerintah diatur dengan undang-undang, sehingga ketertiban di daerah selalu terjaga,” tutur Bupati. (Jr/Adve)

Artikulli paraprakDPRD Boltim Tetapkan AKD, Inilah Komposisinya
Artikulli tjetër5 Daerah di BMR Resmi Miliki Mapolres, Berikut Nama Kapolres Yang Bakal Bertugas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.