Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Salah satu warga Desa Bilalang Baru, yang berprofesi sebagai oknum anggota polisi berinisial PP alias Pem, berpangkat Brigadir yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dilaporkan ke Polres Kotamobagu, lantaran diduga melakukan Kekerasan seksual terhadap gadis berumur 19 tahun asal Kabupaten Bolmong.
Dari kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK., melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, IPTU I Dewa G Dwiadnyana, kejadian perkara terjadi pada tanggal 2 November 2023, awalnya Korban diajak jalan-jalan untuk makan setelahnya korban dibawa kerumah pelaku dan ditahan selama 2 hari di rumah pelaku di Desa Bilalang Baru, Kecamatan Bilalang, disitulah korban mengalami kekerasan seksual.
“Awalnya diajak makan dan pelaku membawa korban ke rumahnya kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar IPTU I Dewa G Dwiadnyana.
Lanjut Kasi Humas Polres Kotamobagu, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 November 2023. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi sudah, tinggal perampungan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelaku kami kenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pasal 6 huru B atau pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas IPTU I Dewa Dwiadnyana.
Sementara, Kapolres Kotamobagu AKBP. Dasvery Abdi, SIK., menegaskan jika proses hukum terhadap oknum anggota polisi tersebut tetap jalan.
“Kemaren dari perintah pimpinan kita, diminta proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasvery Abdi, SIK
Senada disampaikan Kapolres Bolsel AKBP. Indrawahyu Majid, SIK., dirinya menegaskan oknum tersebut harus diproses hukum.
“Tindak pidananya jalan disana (Polres Kotamobagu-red) dan sidang kode etik ke kami jalan, kami tidak membela oknum anggota yang bikin malu institusi itu,” tegas Kapolres Bolsel.