Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Terkait adanya peristiwa 10 orang yang nyaris kehilangan nyawa akibat tertimbun tanah longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Lingkobungon Desa Tanoyan Selatan, yang diduga milik oknum pengusaha asal Kota Kotamobagu itu, rupanya bakal berproses hukum.
Desakan agar pemilik lahan yang menjadikan area tersebut sebagai lokasi PETI untuk diproses hukum, lantaran pihak LSM LAKI menilai bahwa aktivitas PETI yang marak dan menggurita di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Bolmong Raya (BMR), kerap memakan korban jiwa yang tidak sedikit hingga hari ini.
Kabar akan segera dilakukan proses hukum oknum pengusaha tersebut, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat-Reskrim), IPTU. Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK..
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada oknum baik pemilik lahan dan pemilik lobang PETI sesuai dengan undang–undang ijin pertambangan,” terang Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama .
Sementara, Kasar Reskrim menegaskan jika para pelaku PETI yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu, akan ditertibkan tanpa pandang bulu.
“Dalam waktu dekat akan ditertibkan kembali pak, Sebelum kejadian tim kami sedang melakukan patroli di Wilayah tanoyan dan wilayah hutan taman nasional,” tegas Kasat Reskrim.