Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di Pasar 23 Maret, Kamis (12/10/2023).
Hal ini dilakukan lantaran para pedagang telah memanfaatkan area terlarang yang dijadikan tempat untuk berdagang.
Demikian hal tersebut dikatakan Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME. Bahkan kata dia, himbauan kepada para pedagang telah dilakukan namun tidak diindahkan.
“Keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, kembali kami tertibkan. Setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barang nya. Langkah ini akan terus dilakukan ,” tegas Sahaya Mokoginta.
Bahkan Kasat Pol PP juga menegaskan lagi, jika masih ada pedagang yang terkesan kumabal, maka tindakan tegas akan terus dilakukan
“Kami akan melakukan tindakan jika memang tidak mengindahkan teguran. Hal ini dilakukan untuk penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu,” ujarnya.
Sahaya menambahkan apa yang menjadi langkah Sat Pol PP ini bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang.
“Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,” tutup Sahaya Mokoginta.