Beranda Berita Utama Laporan Polisi 2 ASN Pemkot Kotamobagu Berlanjut Proses Penyelidikan

Laporan Polisi 2 ASN Pemkot Kotamobagu Berlanjut Proses Penyelidikan

91
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas hilangnya data absensi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu atas nama Rio Lasabuda, SH. dan Richard Aners Salindeho, SH. Rupanya terus berproses hukum di Polres Kotamobagu.
Kedua pelapor ASN Pemkot ini terinformasi sudah menerima undangan untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut yang diketahui telah melaporkan inisial HK oknum ASN di BKPP Kota Kotamobagu. Hal ini berdasarkan dengan kehadiran dua ASN yang mendatangi Polres Kotamobagu pada 10:00 wita, yang langsung memasuki ruang penyidik.
“Kami telah menghadiri undangan dari penyidik Tipidter untuk memberikan keterangan dalam kepentingan penyelidikan sebagai pelapor,” ujar Richard Aners Salindeho yang didampingi Rio Lasabuda.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kota Kotamobagu, Deddy Iman, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum yang laporannya telah berlabuh di Polres Kotamobagu.
“Tentunya kami menghormati proses hukum dan bilamana ada panggilan maka kami akan memberikan klarifikasi atau alasannya dihadapan penyidik,” terang Deddy Iman.
Sementara, Kapolres Kotamobagu, AKBP, Dasvery Abdi, SIK, melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, IPTU, I Dewa Gede Dwiadyana, membenarkan jika laporan sedang dalam penyelidikan.
“Laporan pengaduan tersebut sedang dalam penyelidikan,” tegas Dwiadyana.
Dari kronologis kejadian, bermula pada hari Rabu malam tanggal 20 September 2023 para Pelapor Ricard dan Rio saat Jam 18.16 dan 18.46 mendatangi SatPol PP Kotamobagu untuk melakukan absen fingerprint, namun data keduanya telah hilang dari mesin biometrik. Sehingga para pelapor pada hari kamis jam 14.15 mendatangi Kantor BKPP Kotamobagu untuk mencari kejelasan terhadap permasalahan tersebut. Dan sesuai pengakuan Terlapor HK bahwa dirinya yang melakukan hal tersebut dengan alasan kedua Pelapor telah dipindahkan ke Kelurahan Tumobui dan Kelurahan Upai, berdasarkan SK Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara (saat itu).
Artikulli paraprakDiskominfo Kotamobagu Terima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulut
Artikulli tjetërWalikota Asripan Nani Kukuhkan TP-PKK Kota Kotamobagu Periode 2023-2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.