Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Tim penyidik Reserse Kriminal Polres Kotamobagu, akhirnya menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus tabungan investasi di Desa Pangian Barat, yang diduga bodong.
Kasus yang melibatkan Inisial EB selaku oknum Sangadi atau Kepala Desa setempat itu, dikabarkan telah dilakukan gelar perkara untuk mengungkap lebih dalam dan intens adanya tindak pidana penipuan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasvery Abdi, SIK., melalui Kasie Humas Polres Kotamobagu, Iptu, Dewa G. Dwiadyana. membenarkan adanya peningkatan proses hukum penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Iya, benar hari ini telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus itu,” ujar Dewa, Jumat (13/10/2023) kemarin.
Kasie Humas Polres Kotamobagu juga berharap kepada pihak-pihak korban yang merasa telah dirugikan untuk membuat laporan polisi.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan, tapi disarankan pihak korban untuk membuat laporan polisi karena yang lalu kan baru pengaduan,” tegas Dewa.
Terpisah, Kuasa Hukum para korban, Ariyati Panu SH, mengapresiasi langkah Polres Kotamobagu, yang serius mengungkap kasus ini.
”Harapannya semoga proses berikut kita sama-sama serius dan transparan dalam melaksanakan tugas khususnya dalam perkara ini,” terang Kuasa Hukum.
Sementara, EB selaku terlapor saat dikonfirmasi di nomor +62 812-4403-3xxx hingga saat ini belum memberikan tanggapanya.
Kasus tersebut bermula saat 9 orang warga pada tanggal 7 Juni 2023 datang melaporkan adanya kerugian Rp.323 juta rupiah, saat mengikuti tabungan investasi yang dikelolah oleh EB.
Dalam pengelolaan itu, para korban dijanjikan adanya pengembalian dua kali lipat dalam jangka satu tahun, namun para korban tidak menerima janji yang telah disepakati bersama, hingga kasus ini berlabuh ke Polres Kotamobagu.