Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Puluhan warga Kelurahan Pubundayan dan Desa Bilalang mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa (12/09/2023) siang tadi.
Kedatangan belasan warga inipun diketahui untuk meminta pihak pengadilan dapat memfasilitasi mereka dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, terkait ganti rugi lahan di Desa Mopuya Utara dan Mopuya Selatan.
Menurut salah satu warga Kelurahan Pobundayan Hasaad Paputungan, sudah seharusnya Pemda Bolmong membayar ganti rugi lahan milik warga yang saat ini telah diduduki warga transmigrasi atas program Pemerintah Pusat pada tahun 70an.
“Sebab putusan di pengadilan sudah dinyatakan inkrah. Dan amanding dari pengadilan itu sudah 5 kali akan tetapi Pemerintah sampai sekarang ini tidak ada kepedulian sama sekali ke masyarakat,” terang Hasaad.
Dirinya juga menambahkan bahwa dari hasil pertemuan yang difasilitasi Pengadilan Negeri, memutuskan untuk pihak Pemda Bolmong dapat menindaklanjuti dengan jangka waktu 2 Minggu kedepan.
“Karena progresnya menurut pemerintah sudah berjalan. Dan saya juga menyampaikan kalau bisa kurangi satu Minggu dan buat saja seminggu karena kami tidak sanggup lagi bagaimana reaksinya masyarakat. Jika selang dua Minggu tak ada penyelesaian maka masyarakat akan menduduki tanah adat tersebut karena sudah ada putusan inchrah,” jelas Hasaad.
Sementara, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolmong, Deddy R Mokodongan, menjelaskan, jika anggaran 7,5 Miliar untuk ganti rugi lahan tersebut, masih dalam tahap komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Keuangan dan Kementerian Desa dan Transmigrasi.
“Hingga saat ini pemerintah kabupaten sudah semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Kami juga telah berupaya menemui Kemenkeu-RI melalui Dirjen perimbangan daerah, kiranya meminta supaya dapat memberikan ganti rugi kemungkinan bisa penambahan DAU, tapi oleh kami disuruh untuk berkomunikasi dengan dirjen anggaran, namun atas petunjuk Dirjen Anggaran kami disuruh berkomunikasi dengan Kementerian Desa dan Transmigrasi,” terang Deddy.
Ia juga mengatakan alasan dari Kemenkeu-RI mereka tidak bisa melakukan pembayaran langsung.
“Sebab menurut mereka harus lewat DIPA Kementerian Desa dan Transmigrasi, kalau anggaran itu memang harus dianggarkan. Dan untuk itu kami pun sudah menyurat ke Kemendes untuk kiranya ganti rugi dapat dianggarkan lewat Kemendes atau ada petunjuk lain dari Kemendes, kami masih menunggu,” jelas Deddy.