Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Terkait adanya informasi tentang kasus perkara sengketa tanah Pasar Serasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Ahli Waris dari Almarhum Balangket Mokodompit, dengan No perkara 111/PDT/2023/PT Mnd, telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Manado, dimenangkan oleh Ahli Waris, ditanggapi Pemkot Kotamobagu.
Melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Chandra Saniman SH, dirinya mengatakan, sengketa tanah seluas 9730 meter persegi di eks Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, belum sepenuhnya bisa dibenarkan. Pasalnya pihak Pemkot belum menerima salinan pemberitahuan dari PT Manado.
“Sengketa Pasar Serasi hingga saat ini belum ada pemberitahuan putusan resminya. Baik Pemkot selaku Pembanding maupun pihak ahli waris selaku Terbanding sama-sama belum menerima relaas pemberitahuan putusannya,” ujar Chandra Saniman.
Namun demikian, menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, jika telah menerima salinan putusan, maka Pemkot Kotamobagu bakal mengambil langkah kasasi.
“Kalau benar sudah ada putusannya, dan gugatan Pemkot ditolak, tentu Pemkot akan mengambil upaya hukum lanjutan sesuai yang diperkenankan undang-undang yaitu upaya hukum kasasi. Adapun upaya hukum kasasi itu dilakukan setelah Pemkot menerima dan mempelajari isi putusan banding. Pada prinsipnya, perkara ini belum final atau inkracht, masih berproses. Adapun perlu dipertegas tidak ada sengekta pidana dalam perkara ini, ini murni sengketa hak keperdataan,” ungkapnya.
Sementara, Dolfie Paat selaku kuasa Ahli Waris Alm Balangket Mokodompit, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya bakal melaporkan melayangkan Somasi terkait adanya bangunan yang diclaim milik Pemkot Kotamobagu diatas tanah milik Alm Balangket Mokodompit eks Pasar Serasi.
“Yah, kami selaku kuasa ahli waris Alm Balangket Mokodompit akan melayangkan Somasi Hukum terhadap Pemerintah Tatong Bara selaku Walikota Pemkot Kotamobagu, terkait bangunan yang ada diatas tanah milik Ahli Waris. Karena dasar hukumnya sudah ada. Jika tidak diindahkan, maka saya akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana melakukan laporan polisi (LP) di polda sulut, dengan dasar putusan PTUN thn 2015 dan putusan PN ktg thn 2017 yang sudah ingkra sampe tingkat MA dan terakhir ini putusan PN ktg thn 2023 sampe tingkat banding di PT mdo ini,” terang Dolfie Paat.