Kotamobaguonline.com BOLMONG – Bertempat di Hotel Sutanraja Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Penjabat (PJ) Bupati Bolmong, Ir. Limi Mokodompit, MM, bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, menghadiri kegiatan Memorandum Off Understanding (MoU) antara Pemda Bolmong dengan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (21/07/2023).
Kegiatan ini berdasarkan regulasi yang termuat dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para Aparatur Sipil Negara yang ada di Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Bupati Limi Mokodompit menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan ini sangat penting dan strategis sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Bolmong terhadap segenap ASN-nya.
“Terutama untuk mengantisipasi berbagai resiko kerja yang di alami oleh pegawai pemerintah, pegawai Non ASN, Sangadi, perangkat desa, BPD dan pekerja rentan di Kabupaten Bolmong. Sehingga, para pekerja tersebut berhak diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Limi Mokodompit.
Bupati Limi Mokodompit juga mengatakan, seluruh pegawai ataupun yang termasuk pelayan publik wajib hukumnya harus diberikan jaminan perlindungan sosial. Sehingga, dirinya sangat mendukung dan memberi suport atas program yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang belersama dengan Dinas PMPTSP Bolmong.
“Saya meminta kepada Dinas PMPTSP agar mengintruksikan para pemberi kerja atau pelaku usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya atau karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan hal ini untuk melindungi para pekerja dari resiko kecelakaan kerja, kematian maupun hari tua,” tegas Bupati Limi Mokodompit.