Kotamobaguonline.com MANADO – Setelah menjalani proses sidang Ajudikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, salah satu Bakal Calon DPD-RI atas nama Putri Rejeki Kasad yang kemarin dinyatakan pihak KPU tak lolos syarat Verifikasi kedua, berpeluang lagi menjadi calon DPD-RI Sulawesi Utara.
Hal tersebut diketahui saat pihak Bawaslu SulutĀ mengabulkan permohonan ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, pada saat sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, serta dihadiri langsung Kuasa Hukum Putri Rejeki Kasad, Benny Daga.
Dalam putusan itu Bawaslu memberi kesempatan terhadap Putri Rejeki Kasad untuk kembali meng-upload data F1 pada Verifikasi Administrasi perbaikan kedua ke aplikasi Silon KPU dalam waktu 1×24 jam, dan memerintahkan KPU membuka lagi akses aplikasi Silon.
Kuasa Hukum Benny Daga mengatakan dirinya mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan seadilnya perkara ini, dengan proses persidangan yang berjalan baik serta transparan.
“Kita menunggu dari pihak KPU untuk membuka akses aplikasi Silon sehingga kita akan gunakan dengan sebaik mungkin kesempatan ini, karna kita diberi hanya 1×24 jam,” kata Benny Daga.
Diketahui, Putri Rejeki Kasad yang berprofesi sebagai Notaris mengajukan Ajudikasi sengketa pemilu setela dirinya dinyatakan TMS oleh KPU Provinsi Sulut dalam Verifikasi Administrasi perbaikan kedua.
Sehingga dengan adanya putusan ini, maka dimungkinkan Bakal Calon DPD-RI asal Sulawesi Utara akan bertambah lagi menjadi 9 peserta kandidat.