Kotamobaguonline.com BOLMONG – Adanya pernyataan salah satu Legislator Bolmong, Zulhan Mangabarani terkait pengangakatan 25 staf khusus (Stafsus) Bupati Bolmong, yang dikatakan adalah suatu pemborosan APBD, ditanggapi Yusuf Mooduto salah satu jajaran Stafsus.
Menurut Yusuf Mooduto, pengangkatan 25 Stafsus sudah sesuai kajian dan kebutuhan untuk membantu Bupati dalam memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah sesuai substansi tugas.
“Wilayah Bolmong cukup besar, ada 15 kecamatan dengan 200 desa dan 2 kelurahan, saya rasa pengangkatan staf khusus sangat tepat,” terang Yusuf Mooduto.
Bahkan menurut Yusuf Mooduto, apa yang dikatakan Sulhan Mangabarani di salah satu media online, terkesan tak tau regulasi dan asbun (asal bunyi).
“Kalau bersangkutan mengatakan itu ‘Pemborosan’ sisi lain yang menyetujui anggarannya adalah DPRD sendiri, kenapa disebut pemborosan?,” terang Yusuf Mooduto, Jumat (17/03/2023).
Ia juga menegaskan, apa yang telah dilakukan Pemerintah Daerah terkait pengangakatan Stafsus sudah sesuai mekanisme dan harus dijalankan, terlebih anggarannya sudah tertata di APBD 2023 dan sudah disetujui oleh DPRD Bolmong.
Diketahui, jika dibandingkan dengan Stafsus yang ada di daerah lain, maka 25 Stafsus Bupati Bolmong angkanya masih sangat rendah.