Beranda Berita Utama Tempuh Perdamaian Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan Warga Profesi Wartawan

Tempuh Perdamaian Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan Warga Profesi Wartawan

97
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU — Kasus penganiayaan terhadap salah satu warga Kelurahan Kotamobagu, JW yang berprofesi sebagai Wartawan akhirnya berakhir damai atau Restorative Justice dengan tersangka VT.
Dengan demikian, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, akan menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atau tidak akan melanjutkan lagi proses perkara tersebut.
Demikian ditegaskan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi S.I.K., melalaui Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Anugrah Ari Pratama, di ruang kerjanya, Jumat (10/03/2023) kemarin.
” Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini, dan korban JW sudah mencabut laporannya, Olehnya, ini termasuk dalam Restorative Justice ( RJ), tentu kami selaki APH menghargai apa yang menjadi keputusan kedua belah pihak,” tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya akan segera menerbitkan SP3 terhadap kasus itu.
“Malam ini akan di lakuakn gelar untuk SP3, sehingga perkara ini akan dihentikan proses penyidikan. Dan untuk SP3 ini sudah sesuai prosedur,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui, perdamaian antara JW dan VT dilakukan dihadapan Pemerintah Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, yang langsung disaksikan pihak Kepolisian.
Artikulli paraprakBupati Limi Mokodompit Resmikan Masjid Jannatul Ma’wa Kelurahan Imandi
Artikulli tjetërKuatkan Literasi & Numerasi Guru, Ini Harapan Bupati Limi Mokodompit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.