today-is-a-good-day
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tak berkutik setelah Tim Resmob Reserse Kriminal Polres Kotamobagu berhasil menghentikan langkah keduanya setelah buron usai melakukan aksinya.
Pencurian kendaraan bermotor terjadi di salah satu tempat kos Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/698/X/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut tanggal 6 Oktober 2022 yang dilaporkan oleh warga desa Torukat Kecamatan Dumoga, saat sepeda motor korban diparkir didepan pintu kamar kost pada malam hari untuk istirahat, namun paginya korban mendapati sepeda motornya sudah hilang ditilep maling.
Polisi akhirnya melakukan pengejaran dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengantongi identias pelaku. Dan pada Selasa (14/3/2023) tim Resmob memperoleh informasi salah satu terduga pelaku RAL alias Rif (19) yang merupakan warga Desa Tondo Sulawesi Tengah, kemudian ditangkap saat berada lokasi rental Mobil di Kelurahan Mogolaing.
Dari hasil interogasi terhadap RAL (19), diperoleh informasi masih ada satu pelaku lagi yakni RM alias Alfri (22) warga kelurahan Matali kecamatan Kotamobagu Timur yang selanjutnya ditangkap pada Kamis (16/3/2023) di Perum Farinassa kelurahan Hingalua Kecamatan Limboto Gorontalo. Dari penangkapan ini, Tim Resmob juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beatstreet warna SIlver.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Adnyana membenarkan penangkapan pelaku Curanmor ini.
“Dua orang yang diduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu bersama barang bukti sepeda motor Honda Beatstreet yang diduga hasil curian di Mapolres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut”. ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu, Rabu (22/03/2023).