Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Polisi akhirnya membekuk dua terduga pelaku kasus bullying yang sempat viral di media sosial. Para terduga pelaku diciduk tim Resmob Polres Kotamobagu selang 3 jam usai korban melaporkan perihal penganiayaan terhadap dirinya di SPKT Polres Kotamobagu.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial BAB Alias Ben (18) dan AG Alias Adit (18) yang merupakan warga dua desa di Kecamatan Bolaang, ditangkap pada Selasa (21/03/2023).
Keduanya merupakan terduga pelaku yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Teguh Nasrula Tiku setelah sempat direkam dan diupload oleh warga sekitar.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menuturkan bahwa Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan bukti permulaan yang cukup dan langsung menangkap kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku saat ini setelah dilakukan pengembangan kemudian langsung dijemput di rumahnya masing-masing selanjutnya dibawah ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.