Beranda Berita Utama Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Sesama Pelajar Yang Viral di Medsos

Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Sesama Pelajar Yang Viral di Medsos

157
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Polisi akhirnya membekuk dua terduga pelaku kasus bullying yang sempat viral di media sosial. Para terduga pelaku diciduk tim Resmob Polres Kotamobagu selang 3 jam usai korban melaporkan perihal penganiayaan terhadap dirinya di SPKT Polres Kotamobagu.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial BAB Alias Ben (18) dan AG Alias Adit (18) yang merupakan warga dua desa di Kecamatan Bolaang, ditangkap pada Selasa (21/03/2023).

Keduanya merupakan terduga pelaku yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Teguh Nasrula Tiku setelah sempat direkam dan diupload oleh warga sekitar.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menuturkan bahwa Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan bukti permulaan yang cukup dan langsung menangkap kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku saat ini setelah dilakukan pengembangan kemudian langsung dijemput di rumahnya masing-masing selanjutnya dibawah ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Untuk kasus ini sendiri tetap dalam tahap pengembangan Tim Resmob Polres Kotamobagu untuk mencari adanya keterlibatan pelaku lain maupun adanya barang bukti di lokasi kejadian.
Artikulli paraprakAksi Bullying Hingga Nyaris Tawuran Sesama Pelajar Coreng Dunia Pendidikan di Kotamobagu
Artikulli tjetërSempat Buron Maling Motor Akhirnya Ditangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.