Beranda Berita Utama Gugatan Pilsang Tak Mengganggu Jalanya Proses Pleno Rekapitulasi

Gugatan Pilsang Tak Mengganggu Jalanya Proses Pleno Rekapitulasi

145
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan, para Sangadi yang telah terpilih akan dilantik pada 28 Desember 2022.

Namun demikian, Sangadi terpilih masih akan melalui tahapan penetapan selanjutnya, melalui sidang pleno rekapitulasi dari Panitia Pungutan Suara (PPS).

“Usai ditetapkan melalui pleno rekapitulasi maka selanjutnya masuk pada agenda pelantikan yang telah dijadwalkan pada 28 Desember mendatang,” jelas Nasli.

Sementara, jika ada gugatan menurut Kabid Pemerintahan, Aparatur Desa, Wiwie Sabunge, menjelaskan hal tersebut tidak menganggu jalanya pleno atau tahapan lainya.

“Akan tetapi gugatan itu akan kami terima dan selanjutnya kami akan mengundang seluruh panitia baik tingkat desa atau tingkat daerah untuk merapatkan adanya gugatan tersebut. Setelah itu kami akan membawanya ke meja Walikota dan menunggu adanya putusan Walikota sebab putusan Walikota itu mutlak dan mengikat,” terang Wiwie.

Namun begitu, kata Wiwie pihak penggugat bisa juga menempuh jalur hukum hinga ke PTUN.

“Selama proses di PTUN tidak akan mengganggu jalanya proses pelantikan.
Nanti kita akan tunggu adanya putusan hukum yang inkrah. Dan jika dalam persidangan PTUN terbukti maka sesuai aturan akan didiskualifikasi,” tegas Wiwie.

Wiwie mengungkapkan untuk saat ini sudah ada 3 Desa yang mengajukan gugatanya atas hasil Pilsang.

“Yakni Desa Pontodon, Desa Moyag Tampoan, Desa Bilalang I. Untuk gugatan kita tunggu sampai dengan hari senin atau dua hari kerja setelah penetapan calon terpilih,” ungkapnya.

Artikulli paraprakKemendagri Apresiasi Realcount Pilsang Pemkot Kotamobagu
Artikulli tjetërPagar RSUD Kotamobagu Segera Dibangun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.