Beranda Berita Utama Satresnarkoba Polres Kotamobagu Berhasil Menangkap TSK Kepemilikan Obat THP Tanpa Izin

Satresnarkoba Polres Kotamobagu Berhasil Menangkap TSK Kepemilikan Obat THP Tanpa Izin

169
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK, menjelaskan dalam konferensi pers, bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, berhasil menangkap satu tersangka SS alias Ser (26) tahun kasus kepemilikan obat tanpa izin.

Sementara, SS yang beralamatkan Kecamatan Sikalahan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan beliau juga tinggal di Kota Kotamobagu di Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur di ringkus oleh Satres narkoba yang dipimpin IPTU Agus Somandi, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 15.45 WIT, bertempat di depan kantor PLN Kotamobagu Jalan Palopo Kinalang.

“SS ditangkap atas kepemilikan obat tanpa izin farmasi berupa obat jenis trihex 2 mg sebanyak 36 butir. SS dan barang bukti juga telah diamankan di kantor satuan-satuan narkoba Polres kota Kotamobagu dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Dalam penangkapan itu juga tim Satnarkoba mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, satu buah bungkus plastik warna hitam yang dilingkari selotip warna coklat kemudian lebar 2 lembar potongan kain bermotif batik warna coklat dan 1 buah handphone merk Vivo v5s 1612 warna rose gold dan satu buah SIM dan KTP atas nama TSK.

“Adapun pasal yang digunakan adalah pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan setiap farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. sanksi pidananya dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar 500 juta,” ungkap Kapolres.

Artikulli paraprakDP3A Sosialisasi Terkait Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Artikulli tjetërPolisi Bekuk Pelaku PETI Desa Lobong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.