Beranda Berita Utama Polisi Bekuk Pelaku PETI Desa Lobong

Polisi Bekuk Pelaku PETI Desa Lobong

198
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Tim Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kotamobagu, berhasil meringkus pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Desa Lobong Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Jumat 9 September 2022, sekitar pukul 11:30 WITA.
Dalam penangkapan, tim Reskrim menemukan satu tersangka JM alias Jod saat melakukan pengambilan material tanah yang mengandung emas di lokasi PETI Lobong.
Hal tersebut seperti diungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Polres Kotamobagu, Sabtu (10/09/2022) siang tadi.
“Dari keterangan tersangka, modus operandi, JM mengambil material yang mengandung emas atau rep di perkebunan tepatnya di depan rumahnya atau di seberang jalan. Setelah material yang mengandung emas terkumpul yang diisi dalam karung, kemudian karung tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up ke tempat pengolahan atau penyiraman yang terbuat dar waduk atau bak dengan terpal plastik ukuran 10 kali 12 meter,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, dengan kapasitas 500 karung sudah terisi dengan material kemudian langsung dilakukan pengelolahan yang menggunakan mesin pompa air karbon dan kapur dengan masa proses pengolahan kurang lebih 3 hari. Setelah berlalu masa proses, selanjutnya karbon menangkap kandungan emas dengan diangkat dari tempat penampungan selanjutnya dilakukan pemaganggan terbuat dari besi kurang lebih selama satu kali 24 jam kerja karbon tersebut menjadi abu kemudian abu yang mengandung emas dilakukan pembakaran kembali dengan menggunakan kompresor sehingga berubah menjadi emas,” jelas Kapolres.
Sementara kata Kapolres Pasal yang dijerat adalah Pasal 158 atau pasal 161 undang-undang RI nomor tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikulli paraprakSatresnarkoba Polres Kotamobagu Berhasil Menangkap TSK Kepemilikan Obat THP Tanpa Izin
Artikulli tjetërPuluhan Sopir AKDP Terminal Serasi Kotamobagu, Mogok..!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.