Beranda Berita Utama Polisi Lumpuhkan Dengan Timah Panas Satu Pelaku Pembunuhan Di Taman Kota Kotamobagu

Polisi Lumpuhkan Dengan Timah Panas Satu Pelaku Pembunuhan Di Taman Kota Kotamobagu

245
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu, akhirnya menghadiahi dua butir timah panas terhadap AG alias Akb (22) diduga salah satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Taman Kota tepatnya di depan Toko Roberta Kota Kotamobagu, lantaran melakukan perlawanan disaat upaya penangkapan dari pihak Kepolisian.
Dari kronologis kejadian perkara, Senin (01/08/2022) malam hari, AG rupanya tak sendirian saat menghabisi korban AM hingga korban akhirnya meninggal dunia saat di larikan ke rumah sakit. Terungkap juga YG (17) yang diduga ikut terseret kasus pembunuhan tersebut.
Korban diketahui menerima luka tusukan sebanyak dua kali di punggung sebelah kanan dan lengan sebelah kanan. Menerima tusukan korban sempat melarikan diri untuk menghindar namun dirinya tersungkur tepatnya di depan Toko Roberta.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasverry Abdi SIK, melalui Kasi Humas, IPTU I Dewa G Dwiadyana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan saat ini kedua pelaku sedang dalam proses penyelidikan pihak Reskrim Polres Kotamobagu.
“Saat itu kedua pelaku berada di Taman Kota namun tidak bersama di lokasi yang berdekatan dengan korban. Di duga juga kedua pelaku sudah mengkonsumsi miras dan dalam keadaan mabuk. Saat kedua pelaku melewati korban maka terjadilah cekcok dan pelaku AG langsung menusuk korban di bagian punggung sebelah kanan. Korban pun setelah menerima tusukan, lari menuju depan Roberta dan dikejar pelaku YG dan menikam korban tepatnya di lengan kanan,” terang Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Kasi Humas Polres Kotamobagu juga menegaskan karena Pelaku AG melakukan perlawanan saat ditangkap, akhirnya dirinya dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kedua kakinya.
“Pada saat sudah diamankan pelaku melakukan perlawanan maka tim Resmob melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 338 supsider 170 ayat 2 ke-3e, Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Artikulli paraprakPemkot Finalisasi Relokasi Pedagang Pasar
Artikulli tjetërPasar Serasi dan Pasar Ikan Segera Dibangun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.