Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial DP alias Dep (24) Warga Desa Bilalang Baru, Kabupaten Bolmong, kasus dugaan pemerkosaan terhadap Melati (Nama samaran-red) gadis yang masih dibawah umur yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu.
Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/349/VIII/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Dimana diketahui pelaku telah melakukan tindak asusila terhadap korban Melati (14) di perkebunan Bolaang Mongondow dengan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi sebanyak 4 kali.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun akhirnya langkah pelaku dapat dihentikan Tim Satreskrim Polres Kotamobagu, yang pimpinan Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK, pada Rabu (13/07/2022) di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan ini.
“Tersangka ini merupakan Residivis kasus yang sama dan telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Iptu Dewa. (*)