Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka ABH selaku oknum Kepala Dinas Sosial Pemkab Bolmong dan SH selaku oknum Kepala Bidang Fakir Miskin, atas kasus dugaan korupsi proyek RTLH tahun anggaran 2019, Rabu (06/07/2022) malam ini.
Sebelumnya, Kejari Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap JS selaku pihak ke 3 pada pekerjaan proyek RTLH tersebut.
Penahan terhadap dua tersangka ABH dan SH berdasarkan surat perintah penetapan tersangka bernomor: Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli 2022.
“ABH yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut dengan pagu Rp.750 juta itu tanpa melalu proses tender. Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelejen, Meidi Wensen SH.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kejari Kotamobagu masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan atas kasus dugaan Korupsi RTLH 2019. Dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor.