Beranda Berita Utama Penyebar Foto 9 Anak Terduga Pelaku Maupun Foto Korban Bisa di Pidana

Penyebar Foto 9 Anak Terduga Pelaku Maupun Foto Korban Bisa di Pidana

4848
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Virginia Olii, menegaskan agar masyarakat tidak menyebarkan dengan sengaja foto 9 orang anak terduga pelaku, ataupun foto korban diduga mengalami perundungan.
“Sebab itu melanggar Undang-undang ITE dan Undangan-Undang perlindungan anak. Para pelaku penyebar bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diberikan sanksi hukum,” tegas Virginia, Senin (13/06/2022) siang tadi.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (Medsos) dan mempercayakan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Kotamobagu.
“Serahkan saja semua persoalan ini kepada penyidik kepolisian, sebab semua itu baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur yang di lindungi Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Virginia.
Dirinya juga mengatakan pihak Dinas P3A Kota Kotamobagu akan terus mengawal kasus ini dengan melakukan pendampingan.
Artikulli paraprak9 Anak Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Artikulli tjetërNayodo Lepas Secara Resmi Kontingen MTQ Kota Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.