Beranda Berita Utama Ini Kronologis Dugaan Kasus Investasi Bodong Di Kotamobagu

Ini Kronologis Dugaan Kasus Investasi Bodong Di Kotamobagu

536
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Ratusan orang akhirnya kembali menjadi korban dalam Kasus Investasi Bodong dengan modus jual beli arisan, yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kotamobagu.

Dalam press release yang dilakukan Polres Kotamobagu, menjelaskan hingga saat ini, penyidik Reskrim telah mengamankan 3 orang calon tersangka diantaranya satu orang selaku owner. Dalam modus operandi, mereka dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu.

Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/318/V/2022/SULUT/ SPKT/RES-KTG. tanggal 25 23 Mei Tahun 2022 dan laporan polisi nomor LP/B/320/V/2022/SULUT/SPKT/SULUT/RES-KTG. tanggal 23 mei 2022, sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022 di mana perempuan dengan inisial KM selaku owner ataupun penanggung jawab dalam kegiatan arisan online investasi uang dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang.

“Dari hasil kegiatan arisan online investasi di mana dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang dibuat dalam bentuk grup agar terkoordinir dan dengan adanya arisan online tersebut perempuan KM selaku owner telah membuat list ataupun daftar arisan dengan contoh arisan 22 juta jual 10 juta terima tanggal 30 Mei, yang dapat diartikan setiap member ataupun nasabah yang membayar uang sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 Mei 2022 atau jatuh tempo pembayaran nasabah atau member akan mendapatkan uang sebesar 22 juta,” ungkap Kapolres dalam Konferensi Pers, Selasa (25/05/2022) siang tadi.

Lanjut Kapolres, dengan adanya kegiatan arisan online tersebut petugas adminnya bertugas atau berperan untuk mencari para nasabah yang akan mengikuti arisan online tersebut dan petugas admin mendapatkan keuntungan setiap kali menemukan nasabah atau member membayar list arisan sebesar 500.000 rupiah.

“Pertama: Dimana perempuan KM selaku owner membuat list atau daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100%.

“Kedua: uang dari pembelian arisan online investasi bodong tersebut digunakan oleh perempuan KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terang Kapolres.

“Kerugian yang dialami sekarang kurang lebih 200 juta rupiah yang berdasarkan laporan dari korban yang telah membuat laporan polisi,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa 6 orang saksi atau korban.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka atas nama KM selaku owner kemudian perempuan IM dan perempuan berinisial AD selaku admin reseller, kemudian yang ketiga melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain bukti screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp kemudian yang kedua 1 lembar kwitansi penyerahan uang kemudian yang ketiga satu lembar surat perjanjian arisan, kemudian 3 unit handphone iPhone 11 berikut rekening koran atas nama tersangka. buku rekening dan ATM daripada tersangka,” tegas Kapolres.

Adupun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 45A ayat (1) pasal KUHP, sub pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi elektronik, atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. dengan ancaman pidana 6 tahun penjara

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai adanya investasi bodong yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.

“Jangan mudah percaya dengan tipu daya muslihat dari para pelaku seperti ini, tolong mawas diri. Kita di Polres Kotamobagu sudah ini kasus seperti ini yang kedua kalinya,” tutupnya.

Artikulli paraprakDjelantik Mokodompit Minta Limi Mokodompit Tak Melupakan Jasa Almarhum Herson Mayulu
Artikulli tjetërIni Nasip Petugas Kebersihan Yang Dipecat Sepihak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.