Beranda Berita Utama Ribuan Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan Polres Kotamobagu

Ribuan Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan Polres Kotamobagu

287
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Kota Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, memusnakan ribuan liter minuman keras (Miras) serta obat-obatan jenis Psikotropika yang berhasil disita melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Pemusnahan barang haram ini disaksikan sejumlah jajaran pejabat Forkopimda yang dilaksanakan bertempat di Lapangan Boki Hotinibang Kotamobagu, Jumat (22/4/2022) kemarin.

Dari hasil pantauan media, sebanyak 2.473 liter minuman keras jenis Cap Tikus serta 24 botol minuman beralkohol dan 560 butir obat jenis Psikotropika yaitu Trihexypenidil dimusnahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan setelah Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2022 ini.

“Yang kita musnahkan adalah barang bukti hasil operasi kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan, Ini merupakan bentuk kegiatan cipta kondisi atau Pra Conditioning yang kita lakukan sebelum memasuki operasi Kepolisian Ketupat Samrat 2022″. tegas Kapolres berpangkat Dua Melati ini. (*/ceq)
Artikulli paraprakSahaya: “Tak Ada Lagi Kanopi Dadakan Di Jalan Kartini”
Artikulli tjetërPolres Kotamobagu Musnakan Ratusan Knalpot Racing

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.