Beranda Berita Utama Ini Tanggapan Sekda dan BKPP Soal Ditahanya Oknum ASN Oleh Polda Sulut

Ini Tanggapan Sekda dan BKPP Soal Ditahanya Oknum ASN Oleh Polda Sulut

264
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Terkait penahanan terhadap SA oknum ASN Pemkot Kotamobagu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotambagu, Sofyan Mokoginta, pihak Pemkot tidak bisa terlalu jauh masuk kedalam persoalan hukum yang saat ini sedang berproses dalam penyelidikan.
“Secara kelembagaan, berdasarkan regulasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Pemda, khusus perkara pidana, Kami tidak bisa masuk/melakukan pemdampingan lebih dalam, hal ini karena pidana yang terjadi lebih berkaitan dengan permasalahan pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas,” terang Sofyan, kepada sejumlah Wartawan, Rabu (13/04/2022) siang tadi.
Senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH. Bahkan dirinya mengatakan pihak BKPP akan segera berkoordinasi dengan penyidik Polda Sulut perihal ditahanya oknum ASN Pemkot Kotamobagu, pada hari Selasa 12 April 2022 kemarin.
“Untuk masalah ini,  kami akan segera koordinasi di Polda minta klarifikasi atau keterangan resmi terkait dengan status yang bersangkutan guna penindakan lebih lanjut di bidang kepegawaian, sesuai ketentuan yang berlaku oleh PPK karena status yang bersangkutan adalah seorang PNS,” ungkap Sarida.
Diketahui, kritikan SA terhadap publik figur yakni Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU, Shirley Mangelep, SH., berkaitan dengan kinerja Satlantas Polres Kotamobagu saat bertugas dilapangan, akhirnya berbuntut panjang hingga ke Laporan Polisi.
Meski SA telah melayangkan perkataan maaf, namun laporan tersebut tetap berproses hukum hingga menaikan status SA sebagai tersangka yang saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Sulut.
SA pun dijerat dengan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikulli paraprakIni Kata PPK Terkait Renovasi Gedung Bobakidan
Artikulli tjetërTatong Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Hi. Herson Mayulu SIP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.