Beranda Berita Utama Kalah Dalam Sidang, Pemda Bolmong Wajib Perintahkan Sangadi Bayar Pemasangan Solar Cell

Kalah Dalam Sidang, Pemda Bolmong Wajib Perintahkan Sangadi Bayar Pemasangan Solar Cell

320
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – PT. RJM akhirnya memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dalam perkara soal kontrak lampu penerangan Solar Cell di sejumlah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dari keterangan dalam sidang yang dipimpin Hakim Junita Beatrix MA’I, SH, MH, dirinya membacakan putusan dan menyatakan bahwa surat perjanjian antara PT.RJM dan pihak para Sangadi itu sah di mata hukum, sehingga apa yang menjadi gugatan pihak PT RJM kepada sejumlah Sangadi dikabulkan oleh Hakim dengan wajib membayar kerugian sesuai kesepakatan kedua bela pihak.
Pengacara PT RJM, menjelaskan bahwa apa yang telah menjadi putusan hakim maka harus ditunaikan sesuai surat perjanjian.
“Sudah seharusnya pihak tergugat wajib membayarkan. Adapun dari pihak tergugat dan turut tergugat mengambil upaya hukum silahkan sampai waktu di tentukan. Pada dasar ini sidang gugatan sederhana tidak ada upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali,” kata Pengacara PT RJM.
Sementara, menurut Pengacara PT RJM, masih ada 26 desa lagi yang lalai menunaikan kewajibannya membayar Lampu penerangan Solar Cell.
“Dan kami baru ajukan gugatan 5 desa.
Untuk 21 desa lainnya tolong bayarkan kewajibannya sebelum saya ajukan gugatan. Karena jelas pihak perushaan merasa sangat di rugikan materil dan in materil. Gugatan in materil pun kita di terima atau di kabulkan makanya 21 desa sebelum saya ajukan gugatan baru silahkan laksanakan kewajibannya,” tegas Pengacara PT RJM. (*)

Artikulli paraprakJualan Bakso Mas Tono Raup Banyak Keuntungan
Artikulli tjetërIni Kata Walikota Kotamobagu Jika Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.