Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Hukum Polres Kotamobagu, menjadi hal yang serius untuk disikapi para Aparat Penegak Hukum (APH). Terlebih aktivitas PETI ini telah masuk dan merambak di lokasi pemukiman warga seperti di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat.
Lokasi yang hanya berjarak 10 meter dari jalan Trans Sulawesi ini rupanya telah lama beraktivitas yang disinyalir sudah ada sejak Tahun 2021 namun seakan tak pernah tersentuh hukum.
Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 34, dengan tegas disana menjelaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat.
Bahkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, jelas melarang adanya aktivitas yang merusak ekosistem lingkungan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dari hasil pantauan Media, sejumlah warga nampak sedang melakukan aktivitas pengangkutan material tanah yang dimuat kedalam kendaraan truk dan dibawa ke tempat penyiraman serta tromol yang tak jauh dari lokasi itu (pemukiman warga), yang diduga menggunakan bahan-bahan kimia seperti Zianida dan CN.
Para pelaku PETI ditempat itu pun tergolong bekerja secara senyap dengan mengangkut material disaat malam hari untuk menghindar dari pantauan Aparat. (*/Tm)