Beranda Berita Utama Polisi Hentikan Pelarian 2 TSK Penganiayaan

Polisi Hentikan Pelarian 2 TSK Penganiayaan

228
0
Kotamobaguonline.com BOLMONG -Tim Reskrim Polsek Dumoga Utara, dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rama Sugeha, akhirnya berhasil meringkus NM (20) dan NM (20), terduga penganiayaan terhadap, Randi Nurhamidin warga Desa Ibolian.
NM dan NM warga desa Konarom Barat Kecamatan Dumoga Tenggara Kabupaten Bolmong, sebelumnya sempat buron selama sebulan. Kedua terduga ini merupakan 3 terduga pelaku Penganiayaan yang menjadi target operasi Polisi. Keduanya berhasil diringkus pada hari Selasa, 8 Pebruari 2022, berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Desa Adow Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolsel.
Menurut Kapolsek Dumoga Utara Iptu I Ketut Wiyasa, SE menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya informasi warga setempat.
“Setelah dipastikan keberadaan para pelaku Tim Reskrim Polsek Dumoga Utara dengan cepat bergerak menuju ke sasaran dan setelah berkolaborasi dengan anggota Polsek Pinolosian dan Babinsa akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Pelakunya ada 3 orang, 2 orang sudah berhasil kami tangkap dan seorang lagi yakni lelaki FG masih buron dan akan segera kami terbitkan DPO,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, untuk kasusnya sudah masuk di tingkat penyidikan dan terhadap para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH memberikan apresiasi kepada Tim Reskrim Polsek Dumoga Utara yang telah berhasil menangkap para pelaku.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada anggota Polsek Dumoga Utara yang telah berhasil menangkap para pelaku kasus penganiayaan, dan kepada pihak korban dan keluarganya saya himbau untuk sepenuhnya menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada Kepolisian dan tidak melakukan aksi balas dendam” tegas Kapolres.
Diketahui, kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 wita di Desa Konarom Barat Kecamatan Dumoga Tenggara.
Dari kronologis kejadian, korban saat itu dalam perjalanan pulang setelah menghadiri hajatan di rumah keluarganya di Desa Konarom Barat. Saat dalam perjalanan korban Randi Nurhamidin dicegat oleh ketiga pelaku dan tanpa basa basi langsung mengeroyok korban.
Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian muka hingga bengkak dan juga luka di sekujur tubuhnya. Para pelaku pun langsung melarikan diri usai melakukan pengeroyokan. (Ceq)
Artikulli paraprakPenjaringan Balon Sangadi Tunggu Ranperda
Artikulli tjetërPemkot Kembali Rapat Koordinasi Soal Percepatan Penanganan Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.