Beranda Berita Utama Minyak Goreng Langka, Para Penimbun Bakal Terjerat Hukum

Minyak Goreng Langka, Para Penimbun Bakal Terjerat Hukum

392
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU — Kelangkaan minyak goreng pasca ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu, mulai dirasakan warga Kota Kotamobagu.
“Semua sudah kami cari namun tidak ketemu. Adapun yang menjual tapi harganya mahal hingga 50 ribu perliter. Ini jelas sangat membebani kami,” kata Merri, saat bersua di Pasar 23 Maret.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, melalui Kabid Perdagangan, Apri Paputungan, mengakui jika hal kelangkaan ini secara nasional yang dirasakan oleh seluruh daerah.
“Kemarin kami sudah melakukan pengecekan di agen distributor Sulut Sejahtera, mereka menyediakan 500 karton akan tetapi itu harus didistribusikan le 5 daerah di BMR. Dan bahannya sangat terbatas karena itu juga dari distributor pusat,” kata Apri Paputungan, Kamis (10/02/2022) siang tadi.
Lebih lanjut dikatakan Apri Paputungan, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Asisten 2 dan mengusulkan agar ada pembentukan Tim Khusus Pengawasan Pasar.
“Yah, kami minta untuk membentuk tim yang diisi oleh beberapa istansi terkait sehingga kita bisa melakukan operasi pasar. Jika kita temukan ada pedagang yang berani menjual diatas HET atau dengan sengaja menimbunnya, maka ini sudah masuk pelanggaran Pidana yang akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Apri. (Ceq)
Artikulli paraprakIni Nama-nama Pejabat Yang Dilantik Walikota Tatong Bara
Artikulli tjetërBPBD Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ektrim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.