Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Bagian Hukum, akan membuka pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi masyarakat Miskin.
Adapun bentuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini meliputi; masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara. Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH,M.Si. bahkan program ini kata dia, diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
“Dengan mempertimbangkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum, maka pemerintah Kota Kotamobagu akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum. Syaratnya mudah, pemohon dapat menyampaikan identitas dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum,” kata Rendra, Senin (10/01/2022) siang tadi.
Rendra menjelaskan, bahwa pendampingan hukum akan dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan.
Dan kasus hukum yang akan didampingi meliputi keperdataan, pidana dan tata usaha Negara selain itu pendampingan hukum dapat berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat menghubungi Renti Linggotu, SH Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu. Kontak person: 085240653244. (*/ceq)