Beranda Berita Utama Yayasan Ibnu Sabill Eksekusi Sekolah MIS Baitul Makmur

Yayasan Ibnu Sabill Eksekusi Sekolah MIS Baitul Makmur

357
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Adanya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Nomor 304 Tahun 2021, Tentang Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Baitul Makmur Kota Kotamobagu, kepada Yayasan Ibnu Sabill dengan akta notaris organisasi penyelenggara: AHU-0019071.AH.04.Tahun 2011 tanggal 13 Agustus 2021, yang ditanda tangani oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Sulut, Anwar Abubakar, tanggal 15 November 2021 yang ditetapkan di Manado. Akhrinya Yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu, Jumat (31/12/ 2021) pagi tadi, sekitar pukul 08:00 wita, datang melakukan eksekusi di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Baitul Makmur (MIS-BM) Kota Kotamobagu.

Ketua Yayasan Ibnu Sabill, Mato Salim Landjar, bersama sejumlah anggotanya, menegaskan pihaknya menduduki sekolah dikarenakan secara defakto telah berkekuatan hukum sesuai Piagam Pendirian Madrasah.
“Kami melakukan eksekusi karena secara defakto telah berkekuatan hukum sesuai Piagam Pendirian Madrasah yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut. Kami juga akan menyerahkan Ijazah yang telah diganti oleh pihak kementerian dan akan diserahkan oleh Kepala Sekolah yang diangkat oleh Yayasan Ibnu Sabill,” tegas Mato Salim Landjar.

Sementara, Ketua Yayasan Insan Baitul Makmur (YIBM) Kotamobagu, Suharjo Makalalag, mengatakan pihaknya tidak akan keluar dari Madrasah tersebut.
“Iya, tetapi kami tak ada urusan dengan Ibnu Sabill ( 2 L), mereka tak pernah menyelenggarakan MIS Baitul Makmur Kotamobagu dan kami sudah menyelenggarakan Madrasah itu sudah lebih dari 5 tahun. kami akan pertahankan Madrasah yang kami sudah kelola selama ini dan juga atas persetujuan Kementerian Agama mulai dari tingkat kab kota, propinsi hingga pusat,” ujar Suharjo.
Suharjo juga menambahkan, pihaknya akan keluar dari Sekolah jika memang telah ada putusan pengadilan.

“Hanya putusan Pengadilan yang bisa memutuskan siapa yg berhak mengelola MI Baitul Makmur Kotamobagu. Dan apapun putusan Pengadilan kami patuh, tentunya putusan Pengadilan hingga tingkat akhir bila perlu. Kami juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari ombudsman bahwa masalah kami diselesaikan lewat pengadilan,” ungkapnya.
Artikulli paraprakKapolres Bantah Lakukan Pembiaran Atas Penganiayaan Mantan Bupati Boltim
Artikulli tjetërTatong Sayangkan Penganiayaan SSL Harus Menyudutkan Kapolres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.