Beranda Berita Utama Pembatalan PPKM Level 3, Pemkot Kotamobagu Menyesuaikan

Pembatalan PPKM Level 3, Pemkot Kotamobagu Menyesuaikan

209
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Terkait adanya statement dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa akan ada pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru), ditanggapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan ST, juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Pemkot, mengatakan jika memang ada surat edaran Inmendagri terkait dibatalkannya PPKM Level 3, maka Pemkot Kotamobagu harus mengikuti intruksi tersebut dan akan menyesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.
“Saat ini Kota Kotamobagu penerapan PPKM level 1 yang akan berakhir sampai dengan
Tanggal 23 Desember 2021. Namun jika pada surat edaran adanya pembatalan PPKM level 3 yang rencananya keluar pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, maka jika zona hijau maka Kota Kotamobagu akan tetap menerapkan PPKM level 1,” tegas Alfian Hasan.
Ia juga mengatakan, status zona hijau diharapkan akan terus bertahan di Kota Kotamobagu, sehingga kelonggaran aktivitas masyarakat menjadi sebesar 75 persen.
“Aktivitas masyarakat akan dibuka sebesar 75 persen dan ini upaya untuk memulihkan perekononian di daerah. Kita berdoa daja Mudah-mudahan kita tetap pada Zona Hijau penyebaran Covid-19,” ujarnya.
  • TOPIK
  • T
Artikulli paraprakBappeda Kotamobagu Gelar Rapat TPD-SDGs
Artikulli tjetërJelang Nataru Disdagkop-UKM Periksa Bapok Kadaluarsa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.