Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sebanyak 15 Rumah Toko atau Ruko yang ada di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu, mendapat surat pemberitahuan untuk segera melunasi tunggakan retribusi ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, oleh Disdagkop-UKM telah memberikan ultimatum jika belum juga melunasinya maka akan dilakukan penyegelan pada Hari Kamis (02/12/2021) siang tadi. Dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 sebagai perubahan dari perda nomor 13 tahun 2013 tentang pelayanan retribusi pasar.
“Namun setelah dilayangkan surat pneritahuan penyegelan pada malam hari ada 12 Ruko yang sudah melunasinya, sehingga 3 ruko lainya kita langsung eksekusi untuk di segel,” kata Ariono Potabuga Kepada Disdagkop-UKM Kotamobagu.
Akan tetapi kata Ariono, disaat melakukan pemyegelan 3 ruko tersebut, 2 Ruko langsung menyelesaikan tagihan saat itu juga.
“Sehingga tinggal 1 ruko lagi yang terpaksa kami segel karena belum juga melunasi retribusinya le pemerintah,” ungkap Ariono.
Diketahui, Dosdagkop-UKM bersama istansi terkait Satpol-PP yang dibantu unsur TNI-POLRI serta Detasemen Polisi Militer, Kamis siang tadi turun le lokasi Pasar 23 Maret untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah ruko yang belum membayar retribusi ke Pemerintah Kota.