Beranda Berita Utama Jelang Nataru Kotamobagu Berlakukan PPKM Level 3

Jelang Nataru Kotamobagu Berlakukan PPKM Level 3

283
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta untuk menekan angka penyebaran Covid-19, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penerapan PPKM Level 3 ini berdasarkan adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerag (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hassan.
“Ini akan berlaku selama 10 hari menjelang Nataru yang akan dimulai pada tanggal 24 Dedember 2021 dan selesai pada tanggal 2 Januari 2022, hal ini berdasarkan Inmendagri,” ungkapnya, Selasa (30/11/2021) siang tadi.
Lebih lanjut disampaikan Kepala BPBD, intruksi Kemendagri ini diberlakukan di seluruh Indonesia tidak terkecuali Kota Kotamobagu meskipun penyebaran kasus Covid-19 di zona hijau dan sudah turun ke level 1.
“Seluruh daerah menerapkan PPKM level 3. Karena ini merupakan upaya pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun baru,” ungkap Alfian.
Artikulli paraprakYang Hobi Perlengkapan Jersey Dan Sepak Bola Ini Tempatnya
Artikulli tjetërWalikota Dan Ketua DPRD Kotamobagu Hadiri Paripurna Antara Legislatif Dan Eksekutif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.