Beranda Berita Utama PPKM Level 2 Ada Kelonggaran Bagi Masyarakat

PPKM Level 2 Ada Kelonggaran Bagi Masyarakat

260
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.
Turunya level PPKM tersebut sesuai dengan Surat edaran Kemendagri Nomor 48 tentang perpanjangan PPKM, yang di kelurkan pada tanggal 04 Oktober 2021, yang telah diterapkan oleh Pemkot Kotamobagu pada hari Selasa (05/10/2021) kemarin.
“PPKM telah kami perpanjang dan turun pada level 2 sehingga ini bisa meningkatkan Ekonomi masyarakat karena ada kelonggaran. PPKM level ini akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2021,” ujar Alfian Hasan, juga selaku Kepala BPBD Kotamobagu.
Namun demikian dirinya menegaskan agar masyarakat tetap menerapkan Protokoler Kesehatan (Prokes) jika membuat hajatan baik perkawinan atau kedukaan.
“Harus menerapkan Protokoler Kesehatan secara ketat meskipun telah diberikan kelonggaran dalam menjalankan usaha atau membuat hajatan. Apalagi untuk level 2 seperti ini bagi tempat usaha diberikan kelonggaran sampai dengan pukul 20:00 wita,” tegas Alfian.
Artikulli paraprakInnovation Hub Kota Kotamobagu Sebagai Terobosan Kebangkitan Industri Kreatif dan UMKM
Artikulli tjetërNayodo Terima Kunjungan Anggota DPD-RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.