Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU– Untuk menjaga investasi di daerah Kota Kotamobagu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, terus melakukan pengawasan bagi para pelaku usaha yang belum mengantongi izin.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngadu. Bahkan menurutnya, ia telah membentuk tim yang setiap sepekan turut lapangan guna melakukan pengawasan dan mendata bidang usaha yang belum kantongi izin.
“Jika ditemukan maka tim ini yang akan melakukan pendampingan agar pelaku usaha tersebut mendapatkan izin usaha, atau diberikan Nomor Izin Berusaha (NIB),” kata Aljufri, Selasa (19/10/2021) siang tadi.
Lanjut Aljufri Ngadu, para pelaku usaha ini juga akan difasilitasi hingga mendapatkan izin serta diajarkan tata cara pengimputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.
“Sehingga mereka bisa dengan mudah menginput laporan perkembangan tentang usaha atau perkembangan investasi secara online,” ungkapnya.