Beranda Berita Utama Soal Legalitas Ijazah MIS Baitul Makmur Masuk Ranah Hukum

Soal Legalitas Ijazah MIS Baitul Makmur Masuk Ranah Hukum

546
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Butut adanya desakan sejumlah orang tua wali murid di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Baitul Makmur Kota Kotamobagu, agar legalitas ijasah kelulusan sekolah tersebut harus sesuai mekanisme aturan yang terdaftar di EMIS, akhirnya pihak Kantor Kemenag Kotamobagu, telah melakukan rapat bersama dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulut dan masuk ke Laporan Polisi.
“Kami kemarin sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kakanwil dan atas hasil pertemuan itu nantinya pihak Kanwil akan memperbaiki ijazah MIS Baitul Makmur. Sebab di data EMIS yang berhak menandatangani Ijazah adalah Kepsek dari Ibnu Sabil,” kata Saiful Bongso selaku Kepala Kantor Kemenag Kotamobagu.
Lanjut dia, adapun Yayasan sebagai pengelola sekolah sudah sejak lama terdaftar pada sistim adalah Yayasan Ibnu Sabil.
“Sejak 2016 Sekolah MIS Baitul Makmur dibawah kontrol Kemenag sehingga kepala sekolahnya adalah dari Kemenag, dan Yayasanya adalah Ibnu Sabil,” jelas Bongso
“Ini sudah di ranah kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sebab ada yayasan diatas yayasan disana. Nanti pihak kepolisian yang akan mengungkapnya siapa yang berhak mengelolah sekolah itu nantinya,” ungkap Bongso.
Terpisah, Ketua Yayasan Insan Baitul Makmur Suharjo Makalalag, mengakui jika pada tahun 2019 hingga 2021 pihaknya yang masuk sebagai pengelolah MIS Baitul Makmur.
“Tidak, kami mengangkat yang tahun 2019 hingga 2021. 2014 itu yg di lantik kemenag dan kemudian kami ganti di tahun 2019,” ujar Suharjo.
Suharjo pun menambahkan semua data-data bahwa Yayasan Insan Baitul Makmur selaku pengelolah akan dibukanya ke penyidik Kepolisian ataupun di Pengadilan nanti.
“Tetapi kami yang melaksanakan proses belajar mengajar dan data-data kami yang diterima di kemenag Kota Kotamobagu hingga provinsi bahkan pusat. Biarlah selengkapnya termasuk data-data kami buka di Pengadilan ataupun kepolisian,” terang Suharjo.
Seperti diketahui bahwa, dalam data EMIS yang berhak menandatangani ijazah kelulusan Sekolah MIS Baitul Makmur adalah Kepala Sekolah Umarudin H. Dilapanga yang dilantik Yayasan Ibnu Sabil dan Kemenag, namun yang menjadi permasalahan justru telah di tandatangani oleh Kepala Sekolah Hatna H. Mamonto S.Ag yang diangkat oleh Yayasan Insan Baitul Makmur.
Sementara, terkait permasalahan ini Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, membenarkan jika sudah masuk dalam ranah penyelidikan pihak kepolisian.
“Sudah masuk laporanya, dan sedang dalam tahap penyelidikan,” tegas Kapolres.
Artikulli paraprakGula Aren Moyag Tetap Berproduksi
Artikulli tjetërNikmatnya Ayam Bakar Rizky Motoboi Besar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.