Beranda Berita Utama Pemkot Turun Tangan Soal Kisruh Dua Yayasan Di MIS Baitul Makmur

Pemkot Turun Tangan Soal Kisruh Dua Yayasan Di MIS Baitul Makmur

479
0
Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kisruhnya dua yayasan yang saling klaim sebagai pengelolah Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Baitul Makmur Kotamobagu, membuat salah satu orang tua wali murid angkat bicara.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) harus turun tangan memfasilitasi permasalah tersebut karena dampaknya kepada kelulusan Anak-anak yang nantinya akan bermasalah di kemudian hari.
“Pemkot harus fasilitasi untuk mencarikan solusinya, kasihan anak-anak nantinya menjadi korban atas kepentingan dua yayasan itu. Jangan sampai nanti ijazah kelulusan anak-anak bermasalah,” ujar salah satu wali murid yang enggan namanya dipublis.
Terkait kisruhnya ini sehingga Pemkot Kotamobagu, melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Sitti Rafika Bora SE, Selasa (07/09/2021) siang tadi telah melaksanakan pemanggilan kepada Yayasan Ibnu Sabil bersama Kemenag Kotamobagu untuk mencarikan solusinya.
“Karena itu adalah sekolah Agama yang dibawa naungan Kementerian Agama, maka Pemkot hanya memediasi saja. Nah, dari keterangan Kantor Departemen Agama (Depag) Kotamobagu, bahwa Kepala Sekolah yang sah bertanda tangan dalam ijazah anak-anak itu yang di data base Kementerian Agama adalah Yayasan Ibnu Sabil. Nah, inilah yang kami mediasi Yayasan Ibnu Sabil serta Kantor Depag Kotamobagu, sehingga anak-anak tidak dijadikan korban,” kata Rafika Bora.
“Pemkot sangat menginginkan agar masalah ini diselesaikan secara aturan, apalagi Kota Kotamobagu telah dicanangkan Pemerintah Pusat sebagai Kota Layak Anak, maka sudah seharusnya dapat memperhatikan masadepan anak-anak. Dalam Undang-undang Perlindungan Anak telah dijelaskan salah satunya adalah anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, jika dihalang-halangi maka konsekuensinya akan berhadapan dengan Hukum,” tegas Rafika Bora.
“Dalam pertemuan itu juga Kantor Depag Kotamobagu telah berjanji akan membantu soal ijasah kelulusan anak-anak melaporkan ke Kantor Wilayah bahwa anak-anak dinyatakan lulus sambil menunggu ijazah asli yang akan di tanda tangani oleh Yayasan yang diakui oleh aturan Kemenag. Terinformasi juga kedua yayasan ini telah menempuh jalur hukum,” ungkap Rafika Bora.
Artikulli paraprakDispora Dan BKPP Siap Dalami Dugaan Pungli Rekrutmen Paskibraka
Artikulli tjetërWali Kota Kotamobagu Hadiri Pembukaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.